BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAB BELAKANG MASALAH
Amanat
ialah ketika anda menanggung sesuatu yang menjadi milik orang lain dan anda
bertanggung jawab mengembalikan hal tersebut. Adalah suatu kewajiban bagi kita
ketika menanggung amat untuk mengembalikan kepada pemiliknya. Bukan lantaran
kita dihianati, kemudian membuat kita diperbolehkan menghianati juga. Dan
dikatakan juga bahwa segala sesuatu yang dipercayakan kepada manusia dan
diperintahkan untuk dikerjakan. Dalam ayat ini allah memerintahkan hambanya
untuk menyampaikan amat secara sempurna, utuh, tampa mengulur-ulur atau
menunda-nundanya kepada yang berhak.
Ayat ini
juga dikaitkan oleh mufasir kepada pemerintahan negara,hingga muncul pertanyaan
apakah pemimpin yang zholim harus ditaati juga perintahnya jika bukan maksiat?
Jawab: Ya, pemerintah yang zhalim juga harus dita’ati dalam perkara yang ma’ruf
(bukan maksiat serta sanggup dikerjakan), berdasarkan sabda Rasulullah
shallalllahu 'alaihi wa sallam: “Ingatlah! Barang siapa yang dipimpin oleh
seorang pemimpin, lalu ia melihat pemimpinnya melakukan sebuah kemaksiatan
kepada Allah. Maka bencilah maksiat yang dilakukannya, namun jangan keluar dari
keta’atan kepadanya (memberontak).” (HR. Muslim)
B. RUMUSAN MASALAH
Dalam makalah ini
pemakalah membhas tentang tafsir qs;an-nisa’ ayat 58 dan ayat 60. Yang
menguraikan tentang:
a. Asbabun nuzul ayat
b. Penjelasan ayat
c. Kandungan hukum yang terdapat didalam
ayat
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Q.S An-Nisa’ :58
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ
تُؤَدُّوا الأمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ
تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللَّهَ
كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak
menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia
supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang
sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha
melihat”.
a. Asbabun
Nuzul
Dalam
satu riwayat dikemukakan bahwa setelah fathul makkah(pembebasan
makkah),Rasulullah SAW,memanggil ‘Utsman Bin Thalhah untuk meminta kunci
ka’bah.Ketika Utsman datang menghadap Nabi untuk menyerahkan kunci itu,berdirilah
al-Abbas seraya berkata; ya Rasulullah,Demi Allah,serahkan kunci itu kepadaku.
Saya akan rangkap jabatan tersebut dengan jabatan siqayah(urusan
pengairan).Utsman menarik kembali tangannya.maka bersabda
Rasulullah:”berikanlah kunci itu kepadaku,’wahai Utsman!”Utsman berkata:”inilah
dia,amanat dari Allah,”maka berdirilah Rasulullah untuk membuka ka’bah kemudian
keluar thawaf di Baitullah.lalu turunlah jibril membawa perintah supaya kunci
itu diserahkan kembali kepada Utsman,Rasulullah melaksanakan perintah itu
sambil membaca Ayat tersebut diatas(QS.4 an-Nisa’;58).[1]
Dalam
riwayat lain berkenaan dengan Utsman Bin Thalhah bin abduddar yang bertugas
mengurus ka’bah. Ketika rasulullah memasuki makkah saat makkah ditaklukkan,
utsman menutup pintu makkah dan naik ke atap, enggan menyerahkan pintu ka’bah
kepada beliau,lalu ali bin abi thalib merebutnya dan membuka pintu ka’bah
rasulullah saw. Masuk dan sholat dua rakaat di dalam ka’bah. Saat keluar, abbas
meminta agar kunci pintu ka’bah diberikan kepadanya dan mengumpulkan para
pengurus ka’bah, kemudian turun ayat. Sesungguhnya
allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada uyang berhak menerimanya”.
Lalu
nabi saw. Memerintahkan ali agar mengembalikan kunci ka’bah kepada utsman dan
meminta maaf kepadanya[2]
b. Penjelasan
Ayat
Amanat
ialah”sesuatu yang dipercayakan”Termasuk didalam nya segala apa yang
dipercayakan kepada seseorang,baik harta maupun ilmu pengetahuan dan
sebagainya.
Dalam kitabnya”ihya
‘ulumuddin”Imam Ghazali menerngkan amanat itu terbagi 5:
a) Amanat Ilmu
b) Amanat kehakiman peradilann,hendaklah
menghukum dengan adil
c) Amanat tuhan kepada hambanya,seperti
tubuh dirinya,panca indra,akalnya,agama dan sebagainya.semuanya itu adalah
amant dari Allah kepada manusia,yang mesti dipeliharanya dengan sebaik-baiknya.
d) Amanat manusia sesama manusia,baik
berupa harta maupunberbentuk rahasia yang dipercayakan kepada kita.Maka adalah
satu kewajiban kita untuk menyimpannya dengan sebaik-baiknya dan haram
membukanya kepada orang banyak,dengan tidak seizin orangnya atau pihak yang
mengamanatkan.Termasuk juga dalam amanat ini,menurut keterangan
Al-Razi,keadilan dari pihak pemerintah,sebagai satu amanat yang mesti
dipeliharanya dengan sebaik-baiknya.Demikian juga ilmu yang diamanahkan Allah
kepada ulama,sarjana hendaklah dijaga dan dan jangan disembunyikan dan
hendaklah mereka menerangkan hukum atau
apa yang diminta dari mereka itu.
e) Amanat manusia kepada dirinya sendiri
cara memelihara amanat yang kelima ini,menurut keterangan
Al-Razi,ialah,mengutamakan kebaikan bagi dirinya dan menjaga dirinya itu dari
segala apa yang dapat mendatangkan bahaya kepadanya.[3]
Ayat
ini termasuk salah satu ayat yang terpenting dalam hukum syari’at,dan menurut
zahirnya khitabnya ditujukan kepada segenap umat islam yang berhubungan dengan
amanah.
Didalam hadits al-Hasan
dari Samurah,bahwa Rasulullah SAW bersabda:
اْد الاْمانة
اْلى من اءتمنك ولا تخن من خانك
“Tunaikanlah amanah kepada yang memberikan
amanah dan jangan khianati orang yang berkhinat kepadamu”.
Hal itu mencakup seluruh amanah yang wajib bagi
manusia,berupa hak-hak Allah terhadapp para hambanya,seperti
shalat,zakat,puasa,kafarat dan lainnya yang kesemuanya itu amanah yang
diberikan tanpa pengawasan hambanya yang lain.Serta amanah yang berupa hak-hak
sebagian hamba dengan hamba yang lainnya,seperti titipan.itulah yang
diperintahkan Allah untuk ditunaikan. Barang siapa yang tidak melakukannya di
dunia maka akan dimintakan pertanggungjawabannya di hari kiamat,sebagaimana
dalam hadits:
لتؤدن الحقوق اْلى اْهلها حتى يقتص للشاة الجماء من
القرناء
“Sungguh,kamu akan tunaikan hak kepada
ahlinya,hingga akan diqishas untuk(pembalasan) seekor kambing yang tidak
bertanduk terhadap kambing yang bertanduk”.[4]
Yang dimaksud dengan adil dalam firman Allah”Hukum
lah dengan adil”ialah,dengan hukum yang berdasarkan kepada Al-Qur’an dan
Hadits,karena hukum yang berdasarkan kepada pemikiran semata-mata bukanlah
hukum yang sah.Kalau tidak terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadits maka boleh
menghukum dengan jalan ijtihad hakim yang mengetahui dengan baik tentang hukum
Allah dan Rasulnya.[5]
c. Kandungan Hukum Yang Terdapat Didalam
Ayat
Dalam ayat ini
dijelaskan yang paling menonjol dalam beramal adalah menyampaikan amat dan
menetapkan perkara diantara manusia dengan cara yang adil. Allah memerintahkan
kedua amal tersebut. Khusus untuk ayat ini para mufasir banyak mengaitkanya
dengan masalah pemerintahan atau urusan negara.
B.
Q.S An-Nisa’ : 60
أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ
آمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ
يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ
الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلالا بَعِيدًا
Artinya:
Apakah kamu tidak memperhatikan
orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan
kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu ? mereka hendak berhakim
kepada thaghut, Padahal mereka telah diperintah mengingkari Thaghut itu. dan
syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya.
a.
Asbabun Nuzul
Dalam
suatu riwayat dikemukakan bahwa Abu Barzah Al-Aslami,seorang pendeta
yahudi,biasa mengadili kaumnya,dan menyelesaikan perselisihan diantara mereka.Pada
suatu waktu datanglah kaum muslimin meminta bantuan penyelesaian (sengketa)
kepadanya.Maka turunlah ayat tersebut diatas(Q.S An-Nisa’:60)sebagai
teguran,agar tidak meminta bantuan penyelesaian kepada taghut. Diriwayatkan
oleh Ibnu Abi Hatim dan Ath- Thabarani dengan sanad yang shahih,yang bersumber
dari Ibnu Abbas.[6]
Dalam
riwayat lain dikemukakan, bahwa al-jallas bin ash-shamit, mu’tib bin khusyair,
rafi’ bin zhaid, dan bisyir yang mengaku beragama islam, diajak oleh orang muslim untuk meminta bantuan rasulullah saw.
Dalam menyelesaikan perselisihan diantara mereka. Namun mereka menolak bahkan
mereka mengajak kaum muslimin untuk meminta bantuan pendeta-pendeta mereka
(hakim-hakim jahiliah). Maka allah menurunkan ayat tersebut diatas (qs an-nisa’
ayat 60) sebagai larangan untuk minta diadili oleh hakim-hakim thogut. Diriwayatkan
oleh ibnu abi hatim dan ikrimah atau sa’id yang bersumber dari ibnu abbas.
b.
Penjelasan Ayat
Dalam
ayat diatas Allah menyikapi sikap orang-orang munafik yang tidak taat pada
Rasulullah,tidak menerima putusannya,bahkan menginginkan putusan orang lain,seperti
sidukun Abu Barzah al-Aslami atau si thaghut Ka’ab ibnu Asyraf.
Yang
dimaksud orang-orang yang mengira bahwa mereka beriman kepada apa yang
diturunkan kepada Muhammad adalah orang-orang munafik.Dan orang-orang yang
mengira bahwa mereka beriman kepada kitab yang diturunkan sebelumnya,mereka
adalah orang-orang yahudi.kedua golongan ini diperintahkan agar tidak percaya
kepada si thaghut,yaitu Abu Barzah Al-Aslami sidukun,atau Ka’ab Ibnul Asyraf
dialah orang yang ingin dijadikan pihak pemutus perkara oleh dua orang yang
bersengketa sebelumnya.Ka’ab ibnul asyraf disebut thaghut karna dia terlalu
bertindak semena-mena,memusuhi Rasulullah,dan jauh dari kebenaran.
Ayat
ini mencela kedua golongan tersebut yang diperintahkan dalam Al-qur’an dan
kitab-kitab sebelumnya agar menjauhi thaghut berdasarkan firman Allah SWT,Q.S
An-Nahl:36
Artinya: Dan sungguhnya Kami telah mengutus Rasul pada tiap-tiap umat (untuk
menyerukan): "Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut itu", Maka
di antara umat itu ada orang-orang yang diberi petunjuk oleh Allah dan ada pula
di antaranya orang-orang yang telah pasti kesesatan baginya. Maka berjalanlah
kamu dimuka bumi dan perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang
mendustakan (rasul-rasul).
Dan firmannya Q.S Al-Baqarah:256
Artinya: Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); Sesungguhnya telah
jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. karena itu Barangsiapa yang
ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, Maka Sesungguhnya ia telah
berpegang kepada buhul tali yang Amat kuat yang tidak akan putus. dan Allah
Maha mendengar lagi Maha mengetahui.
Beriman kepada Allah SWT dan
Rasul-Rasulnya berseberangan dengan menghukum kepada selain kalam Allah
SWT,beriman kepada thaghut,dan lebih mengedepankan putusan-putusan thaghut atas
hukum agama yang mulia.hanya setan dengan bisikan dan keburukan yang ingin
menyesatkan orang-orang munafik dan orang-orang seperti mereka itu secara jauh
dari kebenaran.[7]
c. Kandungan Hukum Yang Terdapat Didalam
Ayat
Ayat
ini diturunkan untuk mencela perilaku buruk orang muslim tersebut.Dari ayat
tadi terdapat beberapa pelajaran yang dapat dipetik:
1)
Iman tanpa
menjauhi kebatilan dan membenci thaghut bukanlah iman yang sejati.
2)
Siapa
saja yang mengaku beriman tapi dalam perbuatan selalu
berpaling dari Tuhan adalah orang yang memusuhi Tuhan dan berada di
barisan thaghut.
3)
Menerima
pemerintahan thaghut sama saja dengan menyiapkan sarana bagi
kegiatan setan di tengah masyarakat.
4)
Haram
berhukum dengan hukum selain allah swt. Sedangkan thogut salah satu bentuk dari
berhukum dengan selain hukum allah[8]
BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dalam ayat ini dijelaskan yang paling
menonjol dalam beramal adalah menyampaikan amat dan menetapkan perkara diantara
manusia dengan cara yang adil. Allah memerintahkan kedua amal tersebut. Khusus
untuk ayat ini para mufasir banyak mengaitkanya dengan masalah pemerintahan
atau urusan negara.
Oleh karena itu, apabila seseorang telah
diserahi amat tertentu, ia harus melaksanakan amanah tersebut dengan adil. Hal
ini penting karena dalam menunaikan diri
kita pasti akan berhadapan dengan masyarakat dari berbagai kelompok yang
beragam.
Dari Qs; An-Nisa’ ayat 60
terdapat beberapa pelajaran yang dapat dipetik:
1)
Iman tanpa
menjauhi kebatilan dan membenci thaghut bukanlah iman yang sejati.
2)
Siapa
saja yang mengaku beriman tapi dalam perbuatan selalu
berpaling dari Tuhan adalah orang yang memusuhi Tuhan dan berada di
barisan thaghut.
3)
Menerima
pemerintahan thaghut sama saja dengan menyiapkan sarana bagi
kegiatan setan di tengah masyarakat.
4)
Haram
berhukum dengan hukum selain allah swt. Sedangkan thogut salah satu bentuk dari
berhukum dengan selain hukum allah.
B. SARAN
Dengan kerendahan hati, penulis merasa
makalah ini sangat sederhana dan jauh dari kesempurnaan. Saran kritik yang
konstruktif sangat diperlukan demi kesempurnaan makalah sehingga akan lebih
bermanfaat kontribusinya bagi khazanah keilmuan.
[1] .H.A.A Dahlan,M.Zaka Alfarisi,Asbabun Nuzul Latar Belakang Historis
Turunnya Ayat Al-Qur’an,CV Penerbit Diponegoro,Bandung.hlm 145
[2] A. Mudjab Mahali, asbabun Nuzul: Studi Pendalaman Al-Qur’an, Cet
1, Jakarta: Pt RajaGrafindo Persada,
2002, h. 223-224.
[4] .DR.’Abdullah bin Muhammad bin
‘Abdurrahman bin Ishaq Alu Syaikh,Lubaabut Tafsir Min Ibni Katsir.hlm 426-427.
[5] . Syekh,H.Abdul Halim Hasan,Tafsir Al-Ahkam,Jakarta
kencana. 2011 cet ke 2.hlm 280
[6] . . H.A.A Dahlan,M.Zaka
Alfarisi,Asbabun Nuzul Latar Belakang Historis Turunnya Ayat Al-Qur’an,CV
Penerbit Diponegoro,Bandung.hlm 147.
[7] . Prof.Dr.Wahbah
az-Zuhaili,Anggota IKAPI cet I,Shafar 1434 h/Desember 2012 m.hlm 303.
Assalamu'alaikum..
BalasHapusMa'af bang, ini ada sedikit copas materinya, terimakasih..
tompang mengutip materi kawen
BalasHapusby; richardo
mantab
BalasHapus