Sabtu, 17 Oktober 2015

QS. An-Nisa' Ayat 58

BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAB BELAKANG MASALAH
Amanat ialah ketika anda menanggung sesuatu yang menjadi milik orang lain dan anda bertanggung jawab mengembalikan hal tersebut. Adalah suatu kewajiban bagi kita ketika menanggung amat untuk mengembalikan kepada pemiliknya. Bukan lantaran kita dihianati, kemudian membuat kita diperbolehkan menghianati juga. Dan dikatakan juga bahwa segala sesuatu yang dipercayakan kepada manusia dan diperintahkan untuk dikerjakan. Dalam ayat ini allah memerintahkan hambanya untuk menyampaikan amat secara sempurna, utuh, tampa mengulur-ulur atau menunda-nundanya kepada yang berhak.
Ayat ini juga dikaitkan oleh mufasir kepada pemerintahan negara,hingga muncul pertanyaan apakah pemimpin yang zholim harus ditaati juga perintahnya jika bukan maksiat? Jawab: Ya, pemerintah yang zhalim juga harus dita’ati dalam perkara yang ma’ruf (bukan maksiat serta sanggup dikerjakan), berdasarkan sabda Rasulullah shallalllahu 'alaihi wa sallam: “Ingatlah! Barang siapa yang dipimpin oleh seorang pemimpin, lalu ia melihat pemimpinnya melakukan sebuah kemaksiatan kepada Allah. Maka bencilah maksiat yang dilakukannya, namun jangan keluar dari keta’atan kepadanya (memberontak).” (HR. Muslim)
B.     RUMUSAN MASALAH
Dalam makalah ini pemakalah membhas tentang tafsir qs;an-nisa’ ayat 58 dan ayat 60. Yang menguraikan tentang:
a.       Asbabun nuzul ayat
b.      Penjelasan ayat
c.       Kandungan hukum yang terdapat didalam ayat



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Q.S An-Nisa’ :58
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الأمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat”.
a.      Asbabun Nuzul
Dalam satu riwayat dikemukakan bahwa setelah fathul makkah(pembebasan makkah),Rasulullah SAW,memanggil ‘Utsman Bin Thalhah untuk meminta kunci ka’bah.Ketika Utsman datang menghadap Nabi untuk menyerahkan kunci itu,berdirilah al-Abbas seraya berkata; ya Rasulullah,Demi Allah,serahkan kunci itu kepadaku. Saya akan rangkap jabatan tersebut dengan jabatan siqayah(urusan pengairan).Utsman menarik kembali tangannya.maka bersabda Rasulullah:”berikanlah kunci itu kepadaku,’wahai Utsman!”Utsman berkata:”inilah dia,amanat dari Allah,”maka berdirilah Rasulullah untuk membuka ka’bah kemudian keluar thawaf di Baitullah.lalu turunlah jibril membawa perintah supaya kunci itu diserahkan kembali kepada Utsman,Rasulullah melaksanakan perintah itu sambil membaca Ayat tersebut diatas(QS.4 an-Nisa’;58).[1]
Dalam riwayat lain berkenaan dengan Utsman Bin Thalhah bin abduddar yang bertugas mengurus ka’bah. Ketika rasulullah memasuki makkah saat makkah ditaklukkan, utsman menutup pintu makkah dan naik ke atap, enggan menyerahkan pintu ka’bah kepada beliau,lalu ali bin abi thalib merebutnya dan membuka pintu ka’bah rasulullah saw. Masuk dan sholat dua rakaat di dalam ka’bah. Saat keluar, abbas meminta agar kunci pintu ka’bah diberikan kepadanya dan mengumpulkan para pengurus ka’bah, kemudian turun ayat. Sesungguhnya allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada uyang berhak menerimanya”.
Lalu nabi saw. Memerintahkan ali agar mengembalikan kunci ka’bah kepada utsman dan meminta maaf kepadanya[2]
b.      Penjelasan Ayat
Amanat ialah”sesuatu yang dipercayakan”Termasuk didalam nya segala apa yang dipercayakan kepada seseorang,baik harta maupun ilmu pengetahuan dan sebagainya.
Dalam kitabnya”ihya ‘ulumuddin”Imam Ghazali menerngkan amanat itu terbagi 5:
a)      Amanat Ilmu
b)      Amanat kehakiman peradilann,hendaklah menghukum dengan adil
c)      Amanat tuhan kepada hambanya,seperti tubuh dirinya,panca indra,akalnya,agama dan sebagainya.semuanya itu adalah amant dari Allah kepada manusia,yang mesti dipeliharanya dengan sebaik-baiknya.
d)     Amanat manusia sesama manusia,baik berupa harta maupunberbentuk rahasia yang dipercayakan kepada kita.Maka adalah satu kewajiban kita untuk menyimpannya dengan sebaik-baiknya dan haram membukanya kepada orang banyak,dengan tidak seizin orangnya atau pihak yang mengamanatkan.Termasuk juga dalam amanat ini,menurut keterangan Al-Razi,keadilan dari pihak pemerintah,sebagai satu amanat yang mesti dipeliharanya dengan sebaik-baiknya.Demikian juga ilmu yang diamanahkan Allah kepada ulama,sarjana hendaklah dijaga dan dan jangan disembunyikan dan hendaklah mereka menerangkan hukum  atau apa yang diminta dari mereka itu.
e)      Amanat manusia kepada dirinya sendiri cara memelihara amanat yang kelima ini,menurut keterangan Al-Razi,ialah,mengutamakan kebaikan bagi dirinya dan menjaga dirinya itu dari segala apa yang dapat mendatangkan bahaya kepadanya.[3]
Ayat ini termasuk salah satu ayat yang terpenting dalam hukum syari’at,dan menurut zahirnya khitabnya ditujukan kepada segenap umat islam yang berhubungan dengan amanah.
Didalam hadits al-Hasan dari Samurah,bahwa Rasulullah SAW bersabda:
اْد الاْمانة  اْلى من اءتمنك ولا تخن من خانك                                         
Tunaikanlah amanah kepada yang memberikan amanah dan jangan khianati orang yang berkhinat kepadamu”.
Hal itu mencakup seluruh amanah yang wajib bagi manusia,berupa hak-hak Allah terhadapp para hambanya,seperti shalat,zakat,puasa,kafarat dan lainnya yang kesemuanya itu amanah yang diberikan tanpa pengawasan hambanya yang lain.Serta amanah yang berupa hak-hak sebagian hamba dengan hamba yang lainnya,seperti titipan.itulah yang diperintahkan Allah untuk ditunaikan. Barang siapa yang tidak melakukannya di dunia maka akan dimintakan pertanggungjawabannya di hari kiamat,sebagaimana dalam hadits:
لتؤدن الحقوق اْلى اْهلها حتى يقتص للشاة الجماء من القرناء                       
Sungguh,kamu akan tunaikan hak kepada ahlinya,hingga akan diqishas untuk(pembalasan) seekor kambing yang tidak bertanduk terhadap kambing yang bertanduk”.[4]
Yang dimaksud dengan adil dalam firman Allah”Hukum lah dengan adil”ialah,dengan hukum yang berdasarkan kepada Al-Qur’an dan Hadits,karena hukum yang berdasarkan kepada pemikiran semata-mata bukanlah hukum yang sah.Kalau tidak terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadits maka boleh menghukum dengan jalan ijtihad hakim yang mengetahui dengan baik tentang hukum Allah dan Rasulnya.[5]
c.       Kandungan Hukum Yang Terdapat Didalam Ayat
 Dalam ayat ini dijelaskan yang paling menonjol dalam beramal adalah menyampaikan amat dan menetapkan perkara diantara manusia dengan cara yang adil. Allah memerintahkan kedua amal tersebut. Khusus untuk ayat ini para mufasir banyak mengaitkanya dengan masalah pemerintahan atau urusan negara.

B.     Q.S An-Nisa’ : 60
أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلالا بَعِيدًا
Artinya: Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu ? mereka hendak berhakim kepada thaghut, Padahal mereka telah diperintah mengingkari Thaghut itu. dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya.
a.      Asbabun Nuzul
Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa Abu Barzah Al-Aslami,seorang pendeta yahudi,biasa mengadili kaumnya,dan menyelesaikan perselisihan diantara mereka.Pada suatu waktu datanglah kaum muslimin meminta bantuan penyelesaian (sengketa) kepadanya.Maka turunlah ayat tersebut diatas(Q.S An-Nisa’:60)sebagai teguran,agar tidak meminta bantuan penyelesaian kepada taghut. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dan Ath- Thabarani dengan sanad yang shahih,yang bersumber dari Ibnu Abbas.[6]
Dalam riwayat lain dikemukakan, bahwa al-jallas bin ash-shamit, mu’tib bin khusyair, rafi’ bin zhaid, dan bisyir yang mengaku beragama islam, diajak oleh orang  muslim untuk meminta bantuan rasulullah saw. Dalam menyelesaikan perselisihan diantara mereka. Namun mereka menolak bahkan mereka mengajak kaum muslimin untuk meminta bantuan pendeta-pendeta mereka (hakim-hakim jahiliah). Maka allah menurunkan ayat tersebut diatas (qs an-nisa’ ayat 60) sebagai larangan untuk minta diadili oleh hakim-hakim thogut. Diriwayatkan oleh ibnu abi hatim dan ikrimah atau sa’id yang bersumber dari ibnu abbas.
b.      Penjelasan Ayat
Dalam ayat diatas Allah menyikapi sikap orang-orang munafik yang tidak taat pada Rasulullah,tidak menerima putusannya,bahkan menginginkan putusan orang lain,seperti sidukun Abu Barzah al-Aslami atau si thaghut Ka’ab ibnu Asyraf.
Yang dimaksud orang-orang yang mengira bahwa mereka beriman kepada apa yang diturunkan kepada Muhammad adalah orang-orang munafik.Dan orang-orang yang mengira bahwa mereka beriman kepada kitab yang diturunkan sebelumnya,mereka adalah orang-orang yahudi.kedua golongan ini diperintahkan agar tidak percaya kepada si thaghut,yaitu Abu Barzah Al-Aslami sidukun,atau Ka’ab Ibnul Asyraf dialah orang yang ingin dijadikan pihak pemutus perkara oleh dua orang yang bersengketa sebelumnya.Ka’ab ibnul asyraf disebut thaghut karna dia terlalu bertindak semena-mena,memusuhi Rasulullah,dan jauh dari kebenaran.
Ayat ini mencela kedua golongan tersebut yang diperintahkan dalam Al-qur’an dan kitab-kitab sebelumnya agar menjauhi thaghut berdasarkan firman Allah SWT,Q.S An-Nahl:36
  
Artinya: Dan sungguhnya Kami telah mengutus Rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): "Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut itu", Maka di antara umat itu ada orang-orang yang diberi petunjuk oleh Allah dan ada pula di antaranya orang-orang yang telah pasti kesesatan baginya. Maka berjalanlah kamu dimuka bumi dan perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang mendustakan (rasul-rasul).
Dan firmannya Q.S Al-Baqarah:256
Artinya: Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. karena itu Barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, Maka Sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang Amat kuat yang tidak akan putus. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.
Beriman kepada Allah SWT dan Rasul-Rasulnya berseberangan dengan menghukum kepada selain kalam Allah SWT,beriman kepada thaghut,dan lebih mengedepankan putusan-putusan thaghut atas hukum agama yang mulia.hanya setan dengan bisikan dan keburukan yang ingin menyesatkan orang-orang munafik dan orang-orang seperti mereka itu secara jauh dari kebenaran.[7]
c.       Kandungan Hukum Yang Terdapat Didalam Ayat
Ayat ini diturunkan untuk mencela perilaku buruk orang muslim tersebut.Dari ayat tadi terdapat  beberapa  pelajaran yang dapat dipetik:
1)      Iman tanpa menjauhi kebatilan dan membenci thaghut bukanlah iman yang sejati.
2)      Siapa saja  yang mengaku beriman tapi dalam perbuatan selalu berpaling dari Tuhan adalah orang yang memusuhi Tuhan dan berada di barisan thaghut.
3)      Menerima pemerintahan thaghut sama saja dengan menyiapkan  sarana bagi kegiatan setan  di tengah masyarakat.
4)      Haram berhukum dengan hukum selain allah swt. Sedangkan thogut salah satu bentuk dari berhukum dengan selain hukum allah[8]



BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Dalam ayat ini dijelaskan yang paling menonjol dalam beramal adalah menyampaikan amat dan menetapkan perkara diantara manusia dengan cara yang adil. Allah memerintahkan kedua amal tersebut. Khusus untuk ayat ini para mufasir banyak mengaitkanya dengan masalah pemerintahan atau urusan negara.
Oleh karena itu, apabila seseorang telah diserahi amat tertentu, ia harus melaksanakan amanah tersebut dengan adil. Hal ini penting karena dalam menunaikan  diri kita pasti akan berhadapan dengan masyarakat dari berbagai kelompok yang beragam.
Dari  Qs; An-Nisa’ ayat 60  terdapat  beberapa  pelajaran yang dapat dipetik:
1)      Iman tanpa menjauhi kebatilan dan membenci thaghut bukanlah iman yang sejati.
2)      Siapa saja  yang mengaku beriman tapi dalam perbuatan selalu berpaling dari Tuhan adalah orang yang memusuhi Tuhan dan berada di barisan thaghut.
3)      Menerima pemerintahan thaghut sama saja dengan menyiapkan  sarana bagi kegiatan setan  di tengah masyarakat.
4)      Haram berhukum dengan hukum selain allah swt. Sedangkan thogut salah satu bentuk dari berhukum dengan selain hukum allah.
B.     SARAN
            Dengan kerendahan hati, penulis merasa makalah ini sangat sederhana dan jauh dari kesempurnaan. Saran kritik yang konstruktif sangat diperlukan demi kesempurnaan makalah sehingga akan lebih bermanfaat kontribusinya bagi khazanah keilmuan.



[1] .H.A.A Dahlan,M.Zaka Alfarisi,Asbabun Nuzul Latar Belakang Historis Turunnya Ayat Al-Qur’an,CV Penerbit Diponegoro,Bandung.hlm 145
[2]   A. Mudjab Mahali, asbabun Nuzul: Studi Pendalaman Al-Qur’an, Cet 1, Jakarta: Pt RajaGrafindo Persada,     2002, h. 223-224.
[3]  Syekh,H.Abdul Halim Hasan,Tafsir Al-Ahkam,Jakarta kencana. 2011 cet ke 2.hlm 282-283
[4]   .DR.’Abdullah bin Muhammad bin ‘Abdurrahman bin Ishaq Alu Syaikh,Lubaabut Tafsir Min Ibni Katsir.hlm 426-427.
[5] .   Syekh,H.Abdul Halim Hasan,Tafsir Al-Ahkam,Jakarta kencana. 2011 cet ke 2.hlm 280
[6] . .  H.A.A Dahlan,M.Zaka Alfarisi,Asbabun Nuzul Latar Belakang Historis Turunnya Ayat Al-Qur’an,CV Penerbit Diponegoro,Bandung.hlm 147.
[7] .   Prof.Dr.Wahbah az-Zuhaili,Anggota IKAPI cet I,Shafar 1434 h/Desember 2012 m.hlm 303.
[8] Http://id.wikipedia.org/wiki/Adil  diakses tanggal 25-09-2015 jam 16;00wib

3 komentar: